Adab Menggunakan Media Sosial
Adab Menggunakan Media Sosial Materi Akidah Akhlak MTS

Adab Menggunakan Media Sosial Materi Akidah Akhlak MTS

Adab Menggunakan Media Sosial – Halo para pelajar terdidik Indonesia, balik lagi di pusat informasi dan solusi SEO Kilat. Sebelumnya Kita sudah sama-sama belajar mengenai dampak sosial media, yang penjelasannya Kita ambil langsung dari buku akidan dan akhlak MTS Kelas 8. Nah! adapun pada kesempatan kali ini, yang akan Kita jelaskan adalah adab menggunakan sosial media. Seperti apa penjelasan selengkapnya? Simak di bawah ini.

Adab Menggunakan Media Sosial

Ajaran Islam terkait etika bermedia sosial sudah ada. Setidaknya terdapat beberapa etika atau adab dalam bermedia sosial. Adab menggunakan media sosial tersebut antara lain:

a. Tabayyun (cek dan ricek).
Dalam al-Qur’an surah Al-Hujarat ayat 6 disebutkan panduan bagaimana etika serta tata cara menyikapi sebuah berita yang kita terima, sebagai berikut :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ  . 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu. 

Ada dua hal yang patut dijadikan perhatian terkait ayat tersebut. Pertama, pembawa berita; dan kedua, isi berita. Bahwa pembawa berita yang perlu di-tabayyun dalam pemberitaannya adalah orang fasiq. Yaitu, orang yang aktivitasnya diwarnai oleh pelanggaran agama. Kedua, menyangkut isi berita, penyelidikan kebenaran sebuah berita menjadi perhatian khusus dalam ayat tersebut. Penyeleksian informasi dan budaya literasi adalah komponen yang tidak bisa diabaikan. Jadi, tradisi mudah menge- share berita tanpa melakukan penyelidikan kevalidan secara mendalam tidaklah dibenarkan dalam Islam.

b. Menyampaikan informasi dengan benar.
Islam juga mengajarkan membuat opini yang jujur, didasarkan atas bukti dan fakta, lalu diungkapkan dengan tulus. Tidak merekayasa atau memanipulasi fakta, serta menahan diri untuk tidak menyebarluaskan informasi tertentu di media sosial yang fakta atau kebenarannya belum diketahui secara pasti. Istilah ini disebut qaul zur yang berarti perkataan buruk atau kesaksian palsu.

c. Haram menebar fitnah, kebencian, dan lainnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan tentu tidak bisa berdiam diri melihat perilaku masyarakat dalam menggunakan medsos yang selain berdampak positif, juga menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan seperti yang telah dijelaskan di atas. Bertolak dari fenomena penyalahgunaan medsos itulah, MUI merasa tergugah sehingga mengeluarkan fatwa, yakni Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Dalam fatwa itu, ada lima poin larangan menggunakan medsos:

  • Melakukan ghibah; fitnah, namimah (adu-domba); dan menyebarkan permusuhan. 
  • Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras. atau antara golongan;
  • Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup; 
  • Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari; dan 
  • Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.

d. Menggunakan Untuk Hal yang Baik
Media sosial digunakan untuk amar ma’ruf nahi munkar yang menjamin dan mengatur kebebasan ekspresi. Kebebasan berpendapat sering kali disalahgunakan untuk membuat fitnah, opini palsu, dan menebar kebencian yang sering diutarakan melalui media sosial. Allah Subhanahu wa Ta’ala.

e. Tidak digunakan untuk mengolok-olok orang lain
Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surah Al-Hujarat ayat 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ  .
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. 

f. Tidak menyebar berita atau informasi palsu
Menyebarkan kebencian dan membuat berita palsu (hoax). Bahwa kaum beriman diminta untuk tidak “memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas” sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surah An-Nur: 4

Adab / Tata Cara Penggunaan Media

Agar pengguna media sosial terhindar dari hal-hal yang negatif, disamping mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada serta memanfaatkan jejaring sosial secara benar dan sesuai dengan norma-norma di masyarakat, kita juga harus pandai memanfaatkan jejaring sosial lebih baik untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk pelajar, dapat memanfaatkan Facebook untuk metode pembelajaran online sehingga belajar dan mengajar tidak monoton dan lebih fun.
  2. Kita perlu belajar menggunakan jaringan internet secara bijak sehingga kita tidak menjadi orang yang mencandu akan jejaring sosial. Sebaiknya para pengguna situs jejaring sosial ini tidak harus berhenti total untuk tidak menikmati situs tersebut, namun lebih bijak kalau secara perlahan untuk menguranginya yaitu dengan mengurangi jam bermain Facebook, Twitter, dan lain – lain.
  3. Membuat group untuk sarana diskusi pelajaran.
  4. Berbagi informasi penting, misalnya dengan mempostingkan link, membuat status, atau notes yang berisi tentang suatu informasi yang berguna.
  5. Menyalurkan hobi menulis dengan menggunakan fasilitas note.
  6. Memanfaatkan Facebook untuk media penyimpanan data. Seperti video, mp3 dan foto.
  7. Implementasikan sosial media dengan baik dan benar, gunakan peluang yang ada sebagai sarana yang positif.

Demikian saja pembahasan Kita pada kesempatan kali ini mengenai Adab Menggunakan Media Sosial Materi Akidah Akhlak MTS. Semoga dengan informasi ini menjadi solusi atas pertanyaan soal Kamu di kelas. Jangan lupa, amalkan juga atau terapkan apa yang baik yang sudah Kami sampaikan di atas. Jangan lupa juga, bagikan artikel ini ke teman sekolah Kamu yah. Bantu kami agar manfaat tulisan ini semakin luas.

Lainnya: Dampak Sosial Media

Sumber: MTS Akidah dan Akhlak Kelas 8 Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *