close
Sebutkan Macam-Macam Kekuasaan Negara
Macam-Macam Kekuasaan Negara

Kembali lagi di kanal informasi seokilat. Setelah beberapa waktu yang lalu kita membahas mengenai substansi hak dan kewajiban asasi manusia. Sepertinya akan terasa kurang lengkap, bila kita juga tidak membahas mengenai macam-macam kekuasaan negara. 

Bila kamu memperhatikan penjelasan guru di kelas dengan seksama, tentu konsep kekuasaan merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita, di media cetak, serta media elektronik. Lalu, apa yang dimaksud dengan kekuasaan itu?

Pengertian Kekuasaan

Sederhananya, kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain, agar orang tersebut (yang dipengaruhi) mau melakukan tindak perbuatan, yang dikehendaki atau diperintahkan oleh pihak yang mempengaruhi. 

Agar kamu lebih faham, simak contoh berikut ini. 

Ketika kamu sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua memerintahkan kamu untuk belajar, kemudian kamu mematikan televisi tersebut dan kamu pun masuk ke kamar atau ruang belajar, untuk mempelajari dan mengerjakan tugas-tugas sekolah. 

Contoh lainnya dalam kehidupan di sekolah. 

Misalnya kamu datang ke sekolah tidak boleh terlambat, dan apabila kamu terlambat, tentu saja kamu akan mendapatkan peringatan dari guru dan dapat menurunkan reputasimu di sekolah. 

Atau contoh lainnya. 

Dalam masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di sebuah wilayah lebih dari 24 jam, maka ia wajib lapor kepada Ketua RT/RW. Itu artinya, ketika individu tamu datang dan tinggal di sebuah wilayah lebih dari 24 jam, maka ia harus lapor kepada yang pihak yang berwenang, dalam hal ini yaitu ketua RT/RW. 

Nah, contoh-contoh di atas menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Macam-Macam Kekuasaan Negara

Apa saja macam-macam kekuasaan negara itu? Dalam hal ini, tentu saja kekuasaan negara sangat bermacam macam. Menurut salah seorang ahli, yakni John Locke, sebagaimana yang dikutip oleh Riyanto (2006: 273) menyebutkan bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.

a. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah bentuk kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.

b. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif adalah bentuk kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

c. Kekuasaan Federatif

Kekuasaan federatif adalah bentuk kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Bukan hanya tokoh John Locke, beberapa tokoh lain memiliki pandangan tersediri dalam membagi macam-macam kekuasaan negara. Seperti halnya, Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273). Kekuasaan negara terbagi menjadi 3 macam, yaitu:

a. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan Legislatif adalah bentuk kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah bentuk kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

c. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah bentuk kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

Nah, berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa apa yang disampaikan oleh Montesquieu adalah bentuk penyempurnaan dari pendapat John Locke. Dimana kita dapat melihat, bahwa kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga jenis kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda, dan memiliki sifat yang terpisah. Teori Montesquieu ini dikenal juga dengan sebutan Trias Politika.

Singkat memang, namun itulah macam-macam kekuasaan negara yang dapat kami angkat dari buku PKN siswa kelas 10. Terima kasih atas perhatian dan kesediaan waktunya di blog edukasi ini. Sampai jumpa di materi pendidikan lainnya.

Pelajari: Pengertian Hukum

Daftar Pustaka

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.–. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *